Sambungantelepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke Telkom; (1) Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum; (2) Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek; (3) Biaya asuransi gedung;3 menitSebelum memulai merintis bisnis properti, sebaiknya kamu telah memiliki berbagai surat izin perumahan yang diperlukan dengan lengkap ya. Apa saja surat-suratnya? Simak ulasannya di sini! Saat ini, besaran alokasi dana untuk sektor properti di Indonesia masih sangat rendah bila kita bandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Selain itu, kecilnya alokasi anggaran perumahan ini salah satu alasan terjadinya backlog hunian di Indonesia. Hal tersebut senada dengan ungkapan dari Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, Maurin Sitorus Dengan rendahnya daya beli masyarakat dan sedikitnya bantuan dari pemerintah membuat backlog hunian di Indonesia mencapai 13,5 juta unit. Banyak bantuan yang diberikan pemerintah, seperti Program Sejuta Rumah yang sudah berjalan sejak bulan April 2015 lalu. Sayangnya, para pengembang masih terkendala dengan banyaknya perizinan yang harus dibuat untuk membangun perumahan murah ini. Perampingan Surat Izin Perumahan untuk Memudahkan Operasional Bisnis Properti Untuk setiap proyek pembangunan perumahan, perizinan yang diperlukan untuk membangun mencapai 40 buah. Belum lagi perizinan ini tidak bisa dibuat langsung, sehingga waktu yang diperlukan untuk mengurusnya menjadi sangat lama. Pemerintah meninjau ulang perizinan untuk membantu program sejuta rumah ini dan dari 40 perizinan yang awalnya diwajibkan, dikurangi menjadi 8 perizinan saja. Menteri Dalam Negeri Mendagri menandatangani Memorandum of Understanding MoU bersama Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia REI. Tentu saja mengurangi 40 perizinan menjadi hanya delapan bukan hal yang mudah, pemerintah pusat masih harus bekerja sama dengan pemerintah daerah. Selama ini, banyak perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Pemda, dengan dikuranginya perizinan, jangan sampai pemerintah daerah merasa dilangkahi. 1. Izin Lingkungan Setempat Surat izin lingkungan setempat bukan hanya sekadar syarat wajib yang harus dipenuhi pengembang sebelum membangun rumah. Lebih dari itu, surat ini memiliki tujuan sosial agar pemilik rumah atau pengembang kulo nuwun dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Sumber Membuat surat izin perumahan yang satu ini pun cukup mudah karena tak ada format khusus yang perlu disiapkan. Selain itu, tak ada patokan besaran biaya yang perlu dibayarkan, hanya sesuai dengan kebijakan dan keikhlasan masing-masing. Pada dasarnya, surat izin lingkungan setempat ini bisa didapatkan dengan memperbanyak silaturahmi dengan tetangga sekitar. 2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang RUTR Rencana Umum Tata Ruang RUTR terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Secara umum, muatan rencana tata ruang meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW di suatu daerah. 3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan Izin pemanfaatan lahan atau disebut juga Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah salah satu jenis surat izin perumahan yang termasuk dalam izin pemanfaatan ruang. Kepemilikan surat izin perumahan ini kelak menjadi dasar diterbitkannya izin mendirikan bangunan ataupun izin usaha. Namun, tak perlu khawatir karena izin tata guna lahan ini pasti terbit selama lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada. 4. Izin Prinsip Surat Izin Prinsip adalah surat perizinan usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM. Setiap investor atau perusahaan pengembang properti yang akan berinvestasi atau memulai usaha di Indonesia harus memiliki surat ini. Ada empat jenis surat yang tersedia Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger penggabungan. Nah, jangan lupakan juga keempat surat tersebut jika kamu ingin jadi pengembang properti ya! 5. Izin Lokasi Izin lokasi adalah jenis surat izin perumahan yang diberikan kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk usaha. Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Lokasi harus langsung diurus setelah perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB. 6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup BLH atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Amdal Analisis Dampak Lingkungan Amdal adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Sementara itu, izin dari Badan Lingkungan Hidup BLH akan diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup DLH. Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini yang pertama harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup DLH. 7. Izin Dampak Lalu Lintas Analisis Dampak Lalu Lintas atau disebut Andalalin adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Dokumen Andalalin akan berisikan perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut. Surat ini juga membahas bagaimana setiap perubahan guna lahan mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya. 8. Pengesahan Site Plan Surat izin Pengesahan Site Plan utamanya hadir untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan. Surat ini pun mengatur bahwa ukuran luas lahannya tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang serta Izin Lokasi. Karena proses perizinan lewat dinas pemerintahan terkait, maka surat izin Pengesahan Site Plan akan disahkan oleh kepala dinas terkait. 9. Izin Mendirikan Bangunan IMB Selain kedelapan izin lokasi ini, masih diperlukan Izin Mendirikan Bangunan IMB. Pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk mengajukan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan Amdal. Dengan peraturan baru untuk pembangunan perumahan, pengajuan Amdal cukup sebanyak 1 satu kali, Amdal untuk pengajuan IMB pun sudah tak ada lagi. Pengurusan Amdal bisa menghabiskan waktu sampai 3 tiga bulan, sehingga kalau harus mengajukan berulang kali, waktu birokrasinya akan lebih lama lagi. Semoga dengan pengurangan perizinan lokasi dan pengurangan Amdal saat pengajuan IMB, dapat memacu pembangunan program sejuta rumah, sehingga backlog hunian di Indonesia pun cepat berkurang! *** Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99! Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk. Jangan lupa bookmark portal Berita Indonesia untuk informasi menarik lainnya. Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya diÂ
Pengurusanpensertifikatan tanah / pembebasan lahan untuk kegiatan usaha real estate; Pengurusan penggabungan, pemisahan sertifikat; baca selengkapnya. MENGAPA MEMILIH KAMI. Konsultan kami memiliki kualitas dan kompetensi yang unggul. LEGALITY. Memiliki Izin usaha, Izin Konsultan Pajak dan Izin Kuasa Hukum dari institusi terkait INTEGRITYBerandaKlinikStart-Up & UMKMKegiatan Ekspor oleh...Start-Up & UMKMKegiatan Ekspor oleh...Start-Up & UMKMKamis, 18 November 2021Kegiatan Ekspor oleh Pelaku Usaha UMKMSaya dan keluarga memiliki perkebunan kopi yang dikelola secara kekeluargaan. Kami mendapatkan penawaran dari luar negeri untuk mengekspor biji kopi kami kepada mereka. Kami belum memiliki badan usaha apapun dan berpikir untuk mempersiapkannya agar membantu masyarakat desa kami. Apakah pendirian UKM dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor ini? Terima dasarnya, ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk perseorangan, dan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan, atau dalam hal ini berbentuk usaha kecil dan menengah UKM sebagaimana Anda sebutkan. Di sisi lain, yang perlu Anda perhatikan juga adalah terkait perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan melakukan ekspor atau pihak eksportir. Apa saja dan bagaimana cara mengurus perizinan berusaha ekspor? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 23 Januari 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 25 November 2020, dan kedua kalinya pada 26 Maret Mikro, Kecil, dan MenengahPertama-tama, kami asumsikan bahwa UKM yang Anda maksud adalah usaha kecil dan menengah, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah “UU 20/2008”. Perlu Anda ketahui bahwa masing-masing dari usaha kecil dan usaha menengah mempunyai definisinya sendiri-sendiri, begitu juga dengan usaha mikro, yang akan kami jelaskan dalam artikel Mikro Kecil dan Menengah “UMKM” merupakan pengelompokan usaha berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yang mana kriteria tersebut dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.[1]Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah “PP 7/2021” yaituUsaha MikroUsaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;[2]Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[3] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.[4]Usaha KecilUsaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;[5]Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[6] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.[7]Usaha MenengahUsaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar;[8]Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan maksimal Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[9] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.[10]Selain itu, Anda tidak bisa hanya menyebutkan ingin mendirikan UMKM, Anda harus spesifik menentukan badan usaha seperti apa yang ingin Anda dirikan untuk menjalankan usaha ekspor. Sebagai informasi, badan usaha terdiri dariBadan usaha berbentuk badan hukumPerseroan terbatas “PT”YayasanKoperasiBadan usaha bukan berbentuk badan hukumPersekutuan PerdataFirmaCVPenjelasan selengkapnya mengenai badan usaha dapat Anda simak dalam artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan untuk mengetahui badan usaha apa yang bisa menjalankan usaha ekspor, hal ini perlu dirujuk kepada peraturan perundang-undangan mengenai Berusaha EksporMenurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor “Permendag 19/2021”, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.[11]Pihak yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir, yang bisa berupa orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.[12]Jadi, pada dasarnya ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, dan bahkan orang perihal perizinannya, eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha NIB.[13] Lalu, untuk kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan[14] yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan,[15] yang terdiri Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor.[16]Baca juga Cara Mendapatkan dan Mengecek NIBUntuk memperoleh kedua perizinan berusaha di bidang ekspor di atas, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window SINSW.[17] Namun, untuk dapat mengajukannya, eksportir terlebih dahulu harus mempunyai hak hak akses dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli minimal berupa[18] Nomor Pokok Wajib Pajak “NPWP” atau Nomor Induk Kependudukan NIK, untuk eksportir yang merupakan orang perseorangan;NPWP, untuk eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan; atauNIB dan NPWP, untuk eksportir yang merupakan koperasi dan badan jika memang dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, maka eksportir tidak perlu mengunggah dokumen ke SINSW.[19]Apabila permohonan perizinan berusaha di bidang ekspor dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan perizinan berusaha di bidang ekspor melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan mencantumkan kode QR Quick Response Code, yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.[20]Sebagai informasi tambahan, jika Anda ingin mendirikan PT untuk kegiatan ekspor, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT UMK. Penjelasan lebih lanjut tentang prosedur dan tata cara mendirikan PT UMK dapat Anda simak di artikel Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.[2] Pasal 1 angka 2 PP 7/2021[3] Pasal 35 ayat 3 huruf a PP 7/2021[4] Pasal 35 ayat 5 huruf a PP 7/2021[5] Pasal 1 angka 3 PP 7/2021[6] Pasal 35 ayat 3 huruf b PP 7/2021[7] Pasal 35 ayat 5 huruf b PP 7/2021[8] Pasal 1 angka 4 PP 7/2021[9] Pasal 35 ayat 3 huruf c PP 7/2021[10] Pasal 35 ayat 5 huruf c PP 7/2021[11] Pasal 1 angka 14 Permendag 19/2021[12] Pasal 1 angka 4 Permendag 19/2021[13] Pasal 3 ayat 1 Permendag 19/2021[14] Pasal 3 ayat 2 Permendag 19/2021[15] Pasal 3 ayat 3 Permendag 19/2021[16] Pasal 3 ayat 4 Permendag 19/2021[17] Pasal 5 ayat 1 Permendag 19/2021[18] Pasal 5 ayat 3 Permendag 19/2021[19] Pasal 5 ayat 4 Permendag 19/2021[20] Pasal 7 ayat 1 Permendag 19/2021Tags
Penghasilandari transaksi pengalihan harta berupa tanag atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan; Pengahasilan tertentu lainnya, termasuk pengalihan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu Ijin Usaha ver. 1.0 design by Jauhari Media
Dalam menjalankan aktifitas bisnisnya Pengusaha dan Agen Properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Ketua Umum AREBI Lukas Bong mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi para konsumen sektor perumahan. Lukas juga mengatakan agen properti juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Pengembang properti yang membentuk agen sendiri mulai menjamur. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia AREBI mengimbau agar baik agen yang berasal dari pengembang maupun yang dari franchise agar segera mendaftarkan diri ke Arebi dan memiliki SIU-P4. Apakah anda sudah tahu bahwa bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perantara maupun bidang lain yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran maupun konsultasi Properti, ternyata harus memiliki surat izin dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2008 Permendag No. 33 / 2008 Menurut data Asosiasi REI Real Estate Indonesia perkembangan kegitan usaha properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen. Meningkatnya kegiatan usaha properti berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara properti. Namun ternyata jasa perantara properti juga harus memenuhi izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya, izin apa dan bagaimana prosedurnya? Yuk simak selengkapnya. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Permendag No. 51/2017 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 yang sudah tidak sesuai lagi. Sesuai dengan peraturan tersebut, SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi LSP Broker Properti Indonesia BPI. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 105/ tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag Nomor 106/M-Dag/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Untuk diketahui bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti P4 adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Broker untuk mendapatkan SIU-P4 harus memenuhi kriteria diantaranya Kegiatan usaha perantara properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor cabang minimal memiliki satu tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus dibuktikan keahliannya dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan tenaga ahli tersebut tidak boleh bekerja pada P4 lainnya Pasal 4 jo Pasal 5 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017. Lalu bagaimana caranya untuk menjadi tenaga ahli perantara properti atau yang biasa disebut broker? Pertama, daftarkan perusahaan ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia AREBI, di AREBI terdapat pelatihan bagi para calon Broker Properti. Kedua, melakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi LSP. Setelah calon Broker dilatih di AREBI, kemudian calon Broker tersebut diuji di LSP. Apabila memenuhi, Broker tersebut mendapat sertifikasi tenaga ahli. Selanjutnya untuk mengajukan SIU-P4 paling sedikit memuat diantaranya Lingkup kegiatan yang ditugaskan;Obyek Properti;Hak dan kewajiban para pihak;Nilai atau persentase dan tata cara pembayaraKomisi;Jangka waktu perjanjian; danPenyelesaian perselisihan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, P4 harus mengikuti prosedur pengajuan SIU-P4, yaitu Mengisi Surat Permohonan “SP SIU-P4”, formulir yang harus di isi dapat di download dari Website Departemen Perdagangan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan “OSS”Kemudian mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan keterangan dengan “Agen Properti”.Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAMSurat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus apabila adaDaftar Tenaga ahli dua orang dan berkas pendukungBerkas penanggung jawab/Direktur utama copy KTP, CV, pas foto 4X6 3 lembar Dalam penyampaian dokumen, walaupun yang dikirimkan berupa fotocopy, namun pemegang usaha harus dapat menunjukkan dokumen aslinya untuk diperiksa keabsahannya dan dokumen asli tersebut akan dikembalikan setelah selesai. Kemudian dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan akan ditentukan mengenai Apabila dinyatakan benar dan lengkap berkasnya, Direktur Bina Usaha dan PP menerbitkan SIU-P4 secara dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring. Apabila SIU-P4 ditolak, maka bisa mengajukan kembali.
. 218 484 259 192 146 189 98 75